Kamis, 25 Mei 2017

lembaga perlindungan ham

 lembaga perlindungan ham


negara kita telah memiliki uu yang menjamin pelaksanaan ham . namun uu belum menjamin bahwa perlindungan ham .  untuk itu kita membutuhkan lembaga lembaga ham.  lembaga lembaga ini harus mampu melindungi ham.
adapun lembaga perlindungan ham sebagai berikut
a. komisi nasional ham ( komnas ham)
b .pengadilan ( pengadilan ham)
c. komisi daerah ham ( komda ham)
d.komisi perlindungan anak nasional
e.lembaga bantuan hukum(lbh)
f. lembaga perlindungan ham lainnya yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (lsm)
g.komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan
h. komisi kebenaran dan rekonsiliasi
i. polisi republik indonesia ( polri )
j. kejaksaan republik indonesia
k. biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi

untuk memahami yang diatas ayo simak uraian berikut

a. komnas ham ( komisi nasional ham )
komisi nasional ( komnas) ham dibentuk berdasarkan keppres nomor 50 tahun 1993, selanjutnya mengenai hal ini diatur dalam UURI nomor 39 tahun 1999 tentang ham .
sementara itu visi komnas ham adalah menyosialisasikan  dan mewujudkan upaya perlindungan HAM untuk seluruh umat manusia.

b. pengadilan ham
pengadilan HAM diatur dalam UURI  nomor 26 tahun 2000 , pengadilan ham merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota
pengadilan ham bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran ham yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan . pengadilan ham juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran ham yang berat yang dilakukan diluar. batas territorial wilayah negara republik indonesia oleh warga negara indonesia (wni)

c.komisi daerah ham
 komisi daerah bukan bagian dari komnas  ham namun komda ham dapat bekerja sama dengan komnas ham .
komda ham adalah komisi ham didaerah yang berwenang untuk mendorong kemajuan dan perlindungan ham di seluruh daerah yang bersangkutan
komda ham berkedudukan di provinsi dan dapat membuka perwakilan di kabupaten atau kota.anggota komda ham dicalonkan oleh sebuah komte independen diputuskan oleg dprd , dan dingankat oleh gubernur.

d. komisi perlindungan anak nasional
komisi perlindungan anak nasional atau sering disebut komnas anak dibentuk berdasarkan keputusan presiden no 77 tahun 2003 tentang komisi perlindungan anak indonesia . komisi ini dibentuk dilandaskan pada uu nomor 23. tahun 2002 tentang perlindungan anak

e. lembaga bantuan hukum

lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat

f. lembaga perlindungan ham lainnya yang tergantung dalam lembaga swadaya masyarakat ( LSM)
lsm memiliki fungsi yang sama dengan lbh namun lsm hanya bertugas untuk mendapatkan fakta fakta saja. kemudian fakta fakta tersebut diserahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut,

g. komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan

komisi nasional anti kekerasan
terhadap perempuan dibentuk berdasarkan keppres nomor 181 tahun1998 . dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

h. komisi kebenaran dan rekonsiliasi

komisi kebenaran dan rekonsiliasi (kkr) dibentuk berdasarkan UURI nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi . tujuannya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran ham berat di luar pengadilan ham ketika  penyelesaian pelangggaran ham berat   lewat pengadilan ham dan pengadilan ham ad hoc mengalami kebuntuan.

i. polisi republik indonesia

polri adalah aparat sipil yang bertugas memberi perlindungan atas jiwa. harta , benda dan hak hak asasi warga negara atau masyarakat indonesia. untuk menjalankan tugas tersebut , polri berhak melakukan tindakan preventif  ( pencegahan ) dan represif ( penanggulangan atau penindakan )
berkaitan degan fungsi
 represifnya polri memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan . penyidikan diatur dalam KUHAP  pasal 7 . sedangkan tindakan penyelidikan diatur dalam pasal 4 KUHAP.

J. KEJAKSAAN republik indonesia

kejaksaan berperan sebagai penuntut dari suatu perkara pelanggaran ham .
jaksa membuat tuntutan berdasarkan pada berita acara pemeriksaan ( BAP) yang dibuat oleh polri sebagai  penyidik . jaksa juga berwewenang  melakukan banding ke pengadilan tinggi ,jika putusan hakim kurang memuaskan .

k. biro konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi
biro konsultasi dan bantuan hukum dibentuk sebagai wujud dari pelaksanaan program di lembaga  perguruan tinggi khusus nya fakultas hukum .




terima kasih jangan lupa untuk komentari

0 komentar:

Posting Komentar

 

Follow us